Dalam khazanah ilmu fikih, orang mengenal istilah ‘hilah’, yang kemudian dibahasa-Indonesiakan menjadi ‘kilah’. Seseorang disebut berkilah saat ia melakukan sesuatu, yang tidak melanggar hukum, untuk menghindari suatu hukum yang lain. Di antara sekian banyak hewan lain, hanya manusia yang memiliki kemampuan untuk berkilah. Hewan lain mungkin saja melakukan tipuan untuk menangkap mangsa atau menghindari pemangsa, namun hanya manusia yang mampu berkilah.
Berikut contoh-contoh kisah berkilah:
1.
Contoh berkilah yang paling masyhur adalah kisah seorang murid imam Syafii. Murid tersebut terkenal kaya, dan pelit minta ampun. Setiap kali hampir mencapai ‘haul’, orang tersebut memberikan separo emas simpanannya yang beratnya mencapai satu nishab, kepada istrinya. Dengan demikian dia terhindar dari kewajiban membayar zakat emas, tanpa melanggar hukum fikih manapun, kecuali jangan berkilah itu sendiri.
2.
Sebagaimana kita ketahui, orang yang batal puasa Ramadan karena makan, hukumannya mengganti puasa sehari di hari yang lain. Sedangkan bila ada orang yang batal puasa Ramadan karena berhaha-hihi dengan istrinya, maka hukuman keduanya adalah puasa dua bulan berturut-turut.
Maka, sebelum berhaha-hihi, batalkanlah puasa dengan makan dulu.
3.
Menyumbang pembangunan masjid adalah amal jariyah, tapi orang sering menggunakan alasan tersebut untuk berkilah. Dari niat aslinya, menggalang suara.[]
Tinggalkan Balasan