Tidak seperti tumbuh-tumbuhan atau batu, manusia bisa berpindah tempat. Perpindahan manusia dari satu titik ke titik lain dengan berbagai macam cara (jalan kaki atau berkendara), dengan berbagai macam tujuan (maksiat, non-maksiat, ibadah) mengandaikan pengaturan agar tak terjadi tumpang-tindih, pergesekan, atau saling tabrak (baik secara harfiah atau maknawiyah).
Orang butuh petunjuk jalan agar tahu arah tujuan. Orang butuh mengikuti petunjuk arah tersebut agar tak sesat jalan. Rambu-rambu lalu lintas diadakan dan orang butuh mematuhinya untuk bisa selamat sampai tujuan, tak celakai diri sendiri maupun liyan, baik sengaja maupun karena unsur kelalaian.
Buku-buku fikih klasik acapkali ramai bahas hal-hal ‘remeh’ yang begitu baku namun di sisi lain masih banyak wilayah garapan fikih yang sangat potensial ‘dieksplorasi’ namun masih sepi.
Contoh hal-hal ‘remeh’ namun baku dan memiliki tempat yang mapan dalam pembahasan fikih: air musyammasy. Atau, hukum buang hajat dengan menghadap kiblat. Nah, bila status air yang terpanggang matahari dan hukum buang hajat menghadap kiblat saja diurus sama fikih, maka sudah semestinya jalan raya juga.
“Rubrik” fikih jalan raya ini akan diampu langsung oleh fakih jalan raya Indonesia: Kiai M. Faizi Pariwisata. Tambahan di belakang nama beliau menunjukkan betapa kapasitas dan otoritas beliau di bidang fikih jalan raya tidak untuk diragukan.
Beberapa maqashid syariah dan kaidah-kaidah fikih akan digelar dan dieksplor untuk kemudian dirangkai dan diperas sari-sari landasannya guna bisa diterapkan di jalan raya. Kemudian akan ada fashlun, furuk, dan mungkin far’ul furuk.
Mungkin akan ada bab jalan tol dan mas’alatun jalan buntu.
Yang pasti, akan ada pembahasan tentang syarat sah menjadi sopir. Akan dibahas pula rukun jalan raya. Apa saja yang wajib dilakukan, haram dilakukan, boleh, sunnah, atau makruh dilakukan, di jalan raya, baik oleh sopir atau pengguna jalan raya yang lain, oleh penumpang, oleh pejalan kaki di trotoar, oleh pedagang asongan, atau oleh orang yang duduk-duduk di pinggir jalan.
Problematika keseharian dan romansa jalan raya juga tentu akan mendapatkan porsi bahasannya. Masalah-masalah akan muncul dan kiai M. Faizi Pariwisata, sang fakih jalan raya, akan coba mengatasinya.
Wallahu a’lam
Tinggalkan Balasan