Redaksi |
Para ulama menjelaskan faktor utama yang mewajibkan para ibu untuk memberikan ASI kepada anak-anaknya adalah karena air susu ibu merupakan sumber makanan terbaik bagi mereka. Hal ini diamini oleh para ahli gizi sebagaimana diyakini oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menganjurkan kepada para ibu untuk memberikan ASI pada anaknya selama 6 bulan pertam. Tidak sampai di situ saja, sebaiknya dilanjutkan sampai anak berusia dua tahun, tentunya dengan makanan pendamping ASI yang bergizi.
Maka tidak heran jika para ahli gizi meyakini bahwa pemberian ASI merupakan metode terbaik untuk menjamin kesehatan, perkembangan, dan perlindungan anak dari gangguan psikologis dan mental. Saat bayi masih dalam kandungan, bayi tersebut tumbuh dan berkembang dengan darah ibunya. Setelah lahir, darah tersebut bertransformasi menjadi ASI yang merupakan makanan utama dan terbaik bagi bayi.
Baca Juga: Bagong dan Gareng Ngomongin Islam
Melansir dari Lembaga Fatwa Mesir (Darul Ifta’), bahwa secara terperinci Al-Qur’an telah mengatur tentang pemberian ASI beserta durasi wajib menyusui. Sebagaimana firman Allah Swt: “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi orang yang hendak menyempurnakan penyusuan” [Al-Baqarah: 233]. Hal ini merupakan salah satu wujud detil kepedulian Allah Swt. terhadap kehidupan manusia, tidak hanya sejak lahir tetapi juga sejak ia dikandung.
Dalam menafsirkan ayat ini para ulama berpendapat bahwa tidak wajib untuk memberikan ASI kepada bayi dengan durasi dua tahun. Hal ini karena penjelasan dalam potongan ayat setelahnya menjadi dasar untuk menyapih bayi sebelum waktu tersebut: ”Bagi orang yang hendak menyempurnakan penyusuan”.
Baca Juga: SEKILAS TENTANG JALUR PERIWAYATAN MAZHAB
Penentuan masa menyusui selama dua tahun bertujuan untuk mencapai kata sepakat dan menghindari perselisihan antara pasangan suami-istri. Kedua orang tua berhak untuk bersepakat dalam hal menyapih anak mereka sebelum purna dua tahun, asalkan hal ini tidak membahayakan kesehatan anak. Namun demikian tidak diperbolehkan menyapih anak sebelum dua tahun jika hal tersebut adalah atas dasar keinginan sepihak saja, baik suami ataupun istri. Jadi untuk menentukan hal tersebut haruslah tercapai kesepakatan diantara kedua belah pihak, suami-istri. Wallahu a’lam!
Tinggalkan Balasan