Tanda-tanda Akil Balig

Dalam Islam, perhitungan itu dimulai sejak seseorang menginjak usia akil balig. Seseorang menjadi mukallaf, diwajibkan atas dirinya melakukan perintah-perintah agama dan menjauhi larangan-larangannya, mulai dihitung dan akan diperhitungkan amal-amalnya, saat ia injak usia dewasa. Yaitu saat ia dianggap akil, mandiri dalam berpikir, dan balig, matang biologis.

Lalu, kapan seseorang bisa dianggap dewasa menurut fikih?

Tidak ada patokan pasti pada usia berapa seseorang bisa disebut dewasa. Ulama fikih hanya bisa memberikan patokan usia kira-kira dan tanda-tanda seseorang mencapai ‘kedewasaan’nya.

Seorang kanak-kanak menjadi dewasa saat ia memiliki kesehatan akal budi dan mengalami salah satu dari beberapa hal ini;

  1. Mimpi basah.
  2. Tumbuh rambut itu.
  3. Haid. 
  4. Usia mencapai 15 tahun untuk laki-laki dan 9 tahun untuk perempuan, berdasarkan kalender hijriyyah.

Bila seorang bocah lelaki belum berusia 15 tahun menurut hitungan hijriyyah dan dia sudah alami mimpi basah, ia telah dianggap balig. Bila sudah berusia 15 dan dia belum mimpi basah atau keluarkan itu, dia tetap bisa dianggap dewasa. Sedang perempuan pada umumnya akan mulai haid kira-kira pada usia 9 menurut hitungan hijriyyah. Namun bila belum berusia sembilan dan sudah haid, ia sudah dianggap dewasa. Dan bila dia sudah berusia lebih dari 15 namun belum haid, ia juga bisa dianggap sudah dewasa.

Ada beberapa catatan. Pertama, kedewasaan seseorang bergantung pada banyak sekali faktor. Perkembangan jaman membawa pengaruh-pengaruh yang menentukan. Tradisi masyarakat dan pendidikan tak kalah berpengaruh juga. Kesehatan akal budi dan mental yang bersangkutan juga sangat menentukan. 

Bisa jadi seorang bocah akan tetap menjadi bocah walau usianya telah lebih dari 15 tahun sebab kurang genapnya cara berpikir. Orang akan menyebutnya idiot.

Kedua, beberapa ahli fikih kontemporer berpendapat bahwa usia dewasa dimulai pada umur 19 tahun (Fikih Keseharian karya KH. A Mustofa Bisri, Ensiklopedia Ijmak). 

Ketiga, menarik sekali ulama fikih memformulasikan batas usia diwajibkannya seseorang untuk melakukan perintah agama dan menjauhi larangan agama berdasarkan pada kematangan biologis seseorang. Maksudnya, seorang lelaki mulai wajib salat setelah dia mimpi basah dan wanita setelah dia alami haid yang pertama.

Mungkin karena kematangan biologis adalah langkah awal seseorang untuk mulai harus berani mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Wallahu a’lam. 

Jadi, mari kita cek diri kita. Apakah Anda sudah akil balig? [red] 

Share

2 Comments

  1. Trimulyo Reply

    Alhamdulillah berkat artikel ini sangat membantu terhadap pengenalan waktu balig anak… terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *