Tertinggal Bacaan Fatihah Imam Tarawih

Yusuf Suhada |

Saat bulan suci Ramadhan kita terbiasa melaksanakan shalat sunah Tarawih. Tak jarang imam shalat membaca dengan cepat sehingga kita tidak sempat menyelesaikan bacaan Fatihah kita, padahal membaca Fatihah merupakan rukun shalat yang wajib dilaksanakan.

Lalu apa hukum ketinggalan bacaan Fatihah karena gerakan imam Tarawih terlalu cepat? Bagaimana  solusinya menurut Mazhab Imam Syafi’i?

Untuk menjawab permasalahan di atas kita perlu memahami bahwa mengikuti imam wajib hukumnya, maka segala sesuatu yang bisa merusak hal tersebut bisa membatalkan shalat.

Dalil hadits Rasulullah Saw. yang berbunyi:

إنما جعل الإمام ليؤتم به، فإذا كبر فكبروا، وإذا ركع فاركعوا، ولا تختلفوا عليه، فإذا قال: سمع الله لمن حمده، فقولوا: ربنا ولك الحمد، وإذا سجد فاسجدوا، ولا ترفعوا قبله

“Imam itu dijadikan untuk diikuti, maka apabila dia bertakbir maka bertakbirlah kalian. Dan apabila dia ruku’ ‘maka ruku’lah kalian. Dan janganlah kalian menyelisihinya. Maka apabila dia berkata: sami’allah liman hamidah, maka ucapkanlah: Rabbana wa laka al-hamd. Dan apabila dia bersujud maka sujudlah kalian dan janganlah kalian berdiri sebelumnya.” (HR. Bukhari: 689, Muslim: 414)

Maka, konsekuensi dari perintah mengikuti imam dalam pandangan Mazhab Syafi’i adalah: “Kita tidak boleh terlambat dari gerakan imam, karena hal tersebut bertentangan dengan perintah kewajiban mengikuti imam pada hadist di atas.”

Baca Juga: Ikhlaskah Puasa Anda?

Dalam Mazhab Syafi’i, batasan terlambat dari imam adalah sampai dua rukun fi’liy (yaitu rukun yang berbentuk perbuatan, bukan ucapan) apabila tanpa uzur. Oleh karena itu, apabila ma’mum tertinggal dari gerakan imam melebihi dua rukun fi’liy, maka batal shalat si ma’mum. Contohnya, seperti ketika imam sudah mulai membungkuk untuk sujud sedangkan kita masih berdiri dan belum ruku’ tanpa uzur, sehingga kita tertinggal dua rukun fi’iy yaitu ruku’ dan i’tidal.

Syekh Zainuddin al-Malibari menuliskan dalam Fathul Mu’in:

ومنها عدم تخلف عن إمام بركنين فعليين متواليين تامين بلا عذر مع تعمد وعلم بالتحريم وإن لم يكونا طويلين

“Dan (termasuk) dari syarat berma’mum adalah tidak tertinggal dari imam dengan dua rukun fi’liy yang sempurna secara berturut-turut tanpa ada uzur disertai kesengajaan dan mengetahui keharaman hal tersebut, meskipun 2 rukun tadi bukanlah 2 rukun panjang (yaitu selain i’tidal dan duduk di antara dua sujud).

Akan tetapi kita diperbolehkan terlambat dari gerakan imam apabila terdapat uzur seperti menyempurnakan Fatihah, karena membaca Fatihah adalah wajib sebagaimana mengikuti imam juga wajib. Batasan yang diperbolehkan untuk terlambat dari gerakan imam karena menyempurnakan Fatihah adalah 3 rukun panjang (yaitu selain i’tidal dan duduk di antara dua sujud). Maka apabila kita sedang membaca Fatihah, kita boleh menyempurnakan Fatihah sampai imam pada posisi sujud kedua.

Baca Juga: Niat Penuh Puasa Ramadhan

Dalam Fath al-Mu’in dijelaskan:

(و)عدم تخلف عنه معهما (بأكثر من ثلاثة أركان طويلة) فلا يحسب منها الاعتدال والجلوس بين السجدتين. (بعذر أوجبه) أي اقتضى وجوب ذلك التخلف. (كإسراع إمام قراءة) والمأموم بطئ القراءة لعجز خلقي

“Dan tidak terlambat dari gerakan imam secara sengaja dan mengetahui bahwa hal tersebut bisa membatalkan (dengan gerakan yang lebih dari tiga rukun panjang) maka tidak dihitung i’tidal dan duduk di antara dua sujud (karena ada uzur yang menuntut hal tersebut) yaitu menuntut wajibnya iaa untuk terlambat (seperti cepatnya bacaan imam) dan makmum lambat bacaannya karena ada kelemahan yang bersifat bawaan.”

Maka apabila kita tidak bisa menyelesaikan Fatihah sebelum imam bangun dari sujud kedua, kita diberi dua pilihan:

  1. Menyusul imam di rukun selanjutnya atau yang menyerupai rukun dan rakaatnya dianggap gugur.

Contoh: Ketika kita belum menyelesaikan Fatihah dan imam sudah bangun dari sujud kedua dan berdiri masuk kepada rakaat selanjutnya, kita harus tetap berdiri ikut bersama imam melaksanakan rakaat selanjutnya. Atau imam bangun dari sujud kedua dan duduk tasyahud awal, maka kita harus menyusul imam dan duduk tasyahud awal.

Baca Juga: Puasa Bagi Wanita Hamil dan Menyusui

Dalam keadaan ini rakaat kita dianggap gugur dan harus berdiri setelah salamnya imam untuk menyempurnakan rakaat kita.

  1. Niat mufaraqah, yaitu dengan niat berpisah dari imam dan melanjutkan shalat sendiri.

Apabila kita tetap meneruskan Fatihah dan imam sudah bangun dari sujud maka shalatnya batal.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zainuddin bin Ahmad al-Malibari:

وإن تخلف مع عذر بأكثر من الثلاثة بأن لا يفرغ من الفاتحة إلا والإمام قائم عن السجود أو جالس للتشهد (فليوافق) إمامه وجوبا (في) الركن (الرابع) وهو القيام أو الجلوس للتشهد ويترك ترتيب نفسه. (ثم يتدارك) بعد سلام الإمام ما بقي عليه فإن لم يوافقه في الرابع مع علمه بوجوب المتابعة ولم ينو المفارقة بطلت صلاته إن علم وتعمد

 

“Dan apabila dia terlambat karena ada uzur dengan lebih dari tiga rukun panjang, dengan gambaran ia tidak selesai dari Fatihah kecuali imam berdiri dari sujud atau duduk untuk tasyahud, (maka makmum menyusul imam) secara wajib (pada) rukun (yang ke empat), yaitu berdiri atau duduk untuk tasyahud dan meninggalkan urutan salatnya, (kemudian ia menambal) setelah salamnya imam apa yang masih wajib dilaksanakannya, maka apabila dia tidak menyusul imam dalam rukun yang ke empat dalam keadaan dia tahu wajibnya mengikuti imam dan dia tidak niat mufaraqah, maka salatnya batal apabila dia mengetahui dan sengaja melakukan hal tersebut” (Zainuddin bin Ahmad bin Abdul Aziz al-Malibari, Fath al-Mu’in, Dar al-Fayha’, halaman 133-134).

Wallahu a’lam.

Share

Pengasuh: Dr. Mahmudi Muhson, Lc. MA. Dr. Ahmad Ikhwani, Lc. MA. Dr. Aang Asy'ari, Lc. M. Si. Dr. Bakhrul Huda, Lc. M. E. I. Dr. Ahmad Subqi, Lc. M. Ag. Ahmad Hadidul Fahmi, Lc. Muhammad Amrullah, Lc. Imam Nawawi, Lc. MA.

2 Comments

  1. Baedoni Reply

    HUKUM FIKIHPUASA Tertinggal Bacaan Fatihah Imam Tarawih.
    Saya belum bisa baca hadis yang tidak pake harokat, mohon kirimkan yang berharokat, terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *