Yasinan Saat Malam Nisfu Sya’ban, Bid’ah?

Bagus Wicaksono |

Sudah menjadi tradisi di kalangan masyarakat untuk memperingati malam Nisfu Sya’ban (pertengahan bulan Sya’ban) dengan membaca surat Yasin tiga kali selepas salat magrib. Kemudian dilanjutkan tiap akhir surat membaca doa khusus Nisfu Sya’ban dan doa-doa lainnya baik dari Al-Quran maupun Hadis Nabi Saw.

Lalu apa pandangan Islam mengenai peringatan malam Nisfu Sya’ban yang seperti ini?

Malam Nisfu Sya’ban adalah malam yang diberkahi Allah Swt. dan banyak Hadis yang menerangkan keutamaannya. Maka tidak diragukan lagi bahwa memperingati dan menghidupkan malam Nisfu Sya’ban adalah perkara sah dan tentu setelah menyaring hadis-hadis dhaif (lemah) dan maudhu’ (dusta).

Baca Juga: Kesetaraan Gender dalam Islam

Berikut beberapa hadits yang menerangkan keutamaan malam Nisfu Sya’ban :

  • Hadis yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin Aisyah Ra. Ia berkata “Pada suatu malam aku kehilangan Nabi Saw. maka aku keluar untuk mencarinya dan ternyata beliau berada di Baqi’ sedang menengadahkan kepalanya ke langit. Lalu Ia berkata “Wahai Aisyah, apakah engkau takut Allah dan Rasulnya akan berlaku tidak adil terhadapmu?” Akupun berkata “Aku tidak seperti itu, tetapi aku mengira bahwa engkau sedang mendatangi beberapa istrimu”. Lalu Ia berkata “Sesungguhnya Allah Ta’ala turun ke langit dunia pada malam pertengahan dari bulan Sya’ban dan mengampuni lebih banyak dari jumlah bulu kambing Bani Kalb” (salah satu kabilah yang memiliki banyak kambing). (HR. Ibnu Majah, Ahmad dan Ath-Thabrani)
  • Dari Mu’az bin Jabal Ra. Dari Nabi Saw bersabda ” Sesungguhnya Allah melihat (mengawasi) hambanya pada malam pertengahan bulan Sya’ban dan Ia mengampuni seluruh hambanya kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan”. (HR. Ath-Thabrani)
  • Dari Ali bin Abi Thalib karromallahu wajhah, dari Nabi Saw bersabda “Jika datang malam pertengahan bulan Syaban, maka hidupkanlah malamnya dan berpuasalah pada siang harinya. Sesungguhnya Allah turun ke langit dunia saat matahari tenggelam di malam itu seraya berkata: “Tidaklah ada (dari hambaku) yang meminta ampun, maka aku ampuni. Tidaklah ada yang meminta rezeki, maka aku berikan rezeki. Tidaklah ada yang terkena penyakit maka, akan Aku sembuhkan. Tidaklah ada ini dan ini, hingga terbitlah fajar.” (HR. Ibnu Majah)

Selain itu, diperbolehkan membaca surat Yasin tiga kali setelah salat Magrib dengan jahr (lantang) dan berjama’ah. Karena itu termasuk kategori menghidupkan malam Nisfu Sya’ban dan termasuk kategori berzikir di waktu lapang.

Baca Juga: Tata Cara Pembayaran Zakat Penghasilan

Adapun pendapat mengenai pengkhususan untuk mengisi suatu tempat dan waktu dengan perbuatan baik yang dibarengi dengan ketekunan merupakan perkara yang syari’ (sesuai syariat), selama tidak berkeyakinan bahwa hal tersebut merupakan sebuah kewajiban dan larangan yang membuat berdosa apabila ditinggalkan.

Dari Abdullah bin Umar Ra. Berkata “Nabi Saw mendatangi masjid Quba’ setiap hari Sabtu dengan berjalan dan berkendara”. (HR. Bukhari)

Al-Hafiz Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathulbaari mengatakan bahwa hadis tersebut memilki banyak jalur periwayatan yang berbeda-beda. Dan ini menandakan diperbolehkannya mengkhususkan hari-hari tertentu untuk diisi dengan amal salih yang berkesinambungan.

Al-Hafiz Ibnu Rajab dalam Lathoif al-Ma’arif mengatakan, bahwa ulama Syam berbeda pendapat dalam perkara menghidupkan malam Nisfu Sya’ban.

Pendapat pertama menyatakan bahwa menghidupkan malam tersebut secara berjamaah di masjid-masjid merupakan hal yang dianjurkan (mustahab). Pada malam itu Khalid bin Ma’dan dan Luqman bin Amir dan yang lainnya senantiasa memakai pakaian terbaiknya, menggunakan wewangian dan celak mata, serta menghidupkan malam tersebut dengan beribadah di masjid.

Ishaq bin Rohawiyah sepakat dengan pendapat tersebut dan menambahkan bahwa menghidupkan malam Nisfu Sya’ban di masjid bukanlah perkara yang bid’ah.

Pendapat kedua menyatakan bahwa berkumpul di masjid-masjid untuk shalat, bercerita dan berdoa pada malam tersebut merupakan hal yang makruh. Namun tidak terbilang makruh apabila mengerjakannya sendiri. Ini merupakan pendapat imam besar Syam, al-Auza’i.

Maka, membaca surat Yasin 3 kali dengan maksud menghidupkan malam Nisfu Sya’ban bukanlah perkara bid’ah dan hukumnya bukanlah makruh. Hal ini berlaku dengan syarat, tidak menjadikannya sebuah kewajiban yang harus dilakukan dan berdosa orang yang meninggalkannya. Sedangkan mewajibkan perkara yang tidak diwajibkan oleh Allah dan Rasulnya adalah bid’ah. Wallahu ta’ala a’lam bish shawab.

*Santri asal Bogor, saat ini sedang menempuh pendidikan di Universitas Al-Azhar Mesir.

Share

Pengasuh: Dr. Mahmudi Muhson, Lc. MA. Dr. Ahmad Ikhwani, Lc. MA. Dr. Aang Asy'ari, Lc. M. Si. Dr. Bakhrul Huda, Lc. M. E. I. Dr. Ahmad Subqi, Lc. M. Ag. Ahmad Hadidul Fahmi, Lc. Muhammad Amrullah, Lc. Imam Nawawi, Lc. MA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *