Kesetaraan Gender dalam Islam

Khoirun Nis Nur’aini |

Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai keadilan, termasuk keadilan bagi laki-laki maupun perempuan. Laki-laki dan Perempuan diciptakan sama kedudukannya, yaitu sebagai hamba sahaya, khalifah di bumi. Laki-laki dan perempuan sama-sama mempunyai bakat dan kelebihan masing-masing sehingga berpotensinya memiliki prestasi tertinggi sesuai dengan kodratnya. Propaganda isu mengenai kesetaraan gender melahirkan polemik tersendiri. Dalam hal ini, Darul Ifta’ Mesir juga turut memberikan fatwa mengenai pandangan kesetaraan gender dalam Islam.

Baca Juga: Tata Cara Membayar Zakat

فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ  (آل عمران: ١٩٥)

“Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain.”

Dalam kitab Al-mar’ah fi al-Khadharah al-Islamiyah karya Syeikh Ali Jum’ah, disebutkan bahwa Allah Swt. menyetarakan kedudukan antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai hal, diantaranya:

  • Asal mula penciptaan
  • Penghambaan terhadap Allah Swt. dan pembebanan syariat Islam dengan standar ketakwaan, kesalihan, dan perbaikan (muslih)
  • Penentuan hak dan kewajiban

Lebih dari pada itu, Allah berpesan kepada kaum laki-laki supaya memperlakukan kaum wanita dengan baik, salah satu contohnya adalah mewajibkan seorang laki-laki untuk membayarkan mahar.

Baca Juga: Hukum Ghosting Karena Restu Orang Tua

Antara perempuan dan laki-laki setara kedudukannya di depan hukum, baik dalam masalah perintah, larangan, pahala, dosa dan lainnya. Titik kesetaraan antara laki-laki dan perempuan terletak pada pembebanan syari’at, hak dan kewajiban. Akan tetapi, ada perbedaan yang kita sorot dalam beberapa masalah, karena bagaimanapun perempuan itu bukan laki- laki.

وَلَيۡسَ ٱلذَّكَرُ كَٱلۡأُنثَى

Laki-laki tidaklah sama dengan perempuan.”

Sebagai contoh ialah dalam hal pemberian hak dalam berpakaian. Tentu berbeda antara pakaian untuk anak laki-laki dan perempuan dan disesuaikan dengan kebutuhannya masing-masing.

Berdasarkan ini, propaganda kesetaraan gender adalah bentuk kedzaliman dan kekacauan, tidak sesuai dengan fitrah yang telah Allah berikan kepada manusia serta hanya memberikan beban di luar kemampuan yang tidak akan bisa terpenuhi. Selain itu propaganda untuk menjadikan perempuan seperti laki-laki dalam beberapa perkara sangatlah dipaksakan, padahal sudah jelas bahwa syari’at telah membedakannya. Hal ini adalah bentuk celaan dalam hukum tasyri’, mengingkari identitas Islam dan melanggar aturan masyarakat secara umum. Wallahu a’lam.

*Alumni Universitas Al-Azhar Mesir, Jurusan Ilmu Hadis yang saat ini sedang mengabdi di salah satu lembaga pendidikan di Kota Surakarta.

Share

Pengasuh: Dr. Mahmudi Muhson, Lc. MA. Dr. Ahmad Ikhwani, Lc. MA. Dr. Aang Asy'ari, Lc. M. Si. Dr. Bakhrul Huda, Lc. M. E. I. Dr. Ahmad Subqi, Lc. M. Ag. Ahmad Hadidul Fahmi, Lc. Muhammad Amrullah, Lc. Imam Nawawi, Lc. MA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *