Yusuf Suhada |
“Terkadang, pendapat yang unggul yang disebut ‘al-madzhab’ adalah thariq al-qath’i, terkadang thariq al-khilaf. Dan ketika yang unggul adalah thariq al-khilaf,terkadang dari golongan al-muwafiq li thariq al-qath’i, dan terkadang dari golongan al-mukhalif li thariq al-qath’i.”
Dalam meriwayatkan berbagai pendapat terkadang ulama berbeda pendapat. Misalkan, ulama A mengatakan bahwa dalam masalah tersebut ada dua pendapat, dan ulama B mengatakan hanya ada satu pendapat saja. Maka ulama A dan ulama B berbeda pendapat, namun bukan pada asal masalah, tapi dalam periwayatan mazhab.
Perbedaan pendapat dalam meriwayatkan pendapat dalam mazhab ini kemudian dikenal dengan istilah ‘thariq’.
Jalur yang meriwayatkan adanya dua pendapat atau lebih disebut dengan طريق للخلاف ‘thariq al-khilaf’, sedangkan jalur yang ‘memutuskan’ hanya ada satu pendapat disebut dengan طريق القطع ‘thariq al-qath’i’.
Baca Juga: Haramkah Hal Yang Belum Pernah Dilakukan Rasul?
Kemudian, dalam thariq al-khilaf ada dua kelompok pendapat:
- Pendapat yang senada dengan yang diriwayatkan oleh thariq al-qath’i, ini disebut dengan ‘al-muwafiq li thariq al-qath’i’,
- Pendapat yang bertentangan dengan yang diriwayatkan oleh thariq al-qath’i, ini disebut dengan ‘al-mukhalif li thariq al-qath’i’.
Nah, pendapat yang unggul dalam periwayatan mazhab seperti di atas disebut dengan ‘al-madzhab’.
Imam al-Mahalli (w. 864 H) menuliskan (Kanz ar-Raghibin, Jeddah: Dar al-Minhaj, juz 1, hlm. 71):
(وَحَيْثُ أَقُولُ الْمَذْهَبُ فَمِنْ الطَّرِيقَيْنِ أَوْ الطُّرُقِ) وَهِيَ اخْتِلَافُ الْأَصْحَابِ فِي حِكَايَةِ الْمَذْهَبِ كَأَنْ يَحْكِيَ بَعْضُهُمْ فِي الْمَسْأَلَةِ قَوْلَيْنِ أَوْ وَجْهَيْنِ لِمَنْ تَقَدَّمَ، وَيَقْطَعَ بَعْضُهُمْ بِأَحَدِهِمَا
Sebagai contoh, dalam masalah membaca ta’awuz sebelum membaca al-Fatihah dalam salat, ada dua jalur pada periwayatan pendapat mazhab mengenai masalah tersebut:
Jalur pertama, meriwayatkan hanya satu pendapat, yaitu bahwa di setiap rakaat disunahkan membaca ta’awuz. Ini yang disebut thariq al-qath’i.
Jalur kedua, inilah yang disebut dengan thariq al-khilaf , yaitu yang meriwayatkan dua pendapat:
– pendapat pertama, disunahkan membaca ta’awuz setiap rakaat (senada dengan pendapat dalam jalur pertama), ini yang disebut al-muwafiq li thariq al-qath’i,
– pendapat kedua, hanya disunnahkan dalam rakaat pertama saja (berbeda dengan pendapat yang diriwayatkan dalam jalur pertama), ini yang disebut al-mukhalif li thariq al-khilaf.
Dalam masalah ini pendapat yang unggul yang disebut ‘al-madzhab’ adalah yang terdapat pada thariq al-qath’i, yaitu jalur pertama yang hanya meriwayatkan satu pendapat; yaitu disunahkannya ta’awuz di setiap rakaat.
Baca Juga: Hukum Donor Darah Dan Konsekuensinya
Imam al-Mahalli (w. 864 H) menuliskan (Kanz ar-Raghibin, Jeddah: Dar al-Minhaj, juz 1, hlm. 172):
(ﻭﻳﺘﻌﻮﺫ ﻛﻞ ﺭﻛﻌﺔ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺬﻫﺐ) ﻷﻧﻪ ﻳﺒﺘﺪﺉ ﻓﻴﻪ ﻗﺮاءﺓ (ﻭاﻷﻭﻟﻰ ﺁﻛﺪ) ﻣﻤﺎ ﺑﻌﺪﻫﺎ. ﻭاﻟﻄﺮﻳﻖ اﻟﺜﺎﻧﻲ ﻗﻮﻻﻥ: ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻫﺬا ﻭاﻟﺜﺎﻧﻲ: ﻳﺘﻌﻮﺫ ﻓﻲ اﻷﻭﻟﻰ ﻓﻘﻂ ﻷﻥ اﻟﻘﺮاءﺓ ﻓﻲ اﻟﺼﻼﺓ ﻭاﺣﺪﺓ.
Terkadang, pendapat yang unggul yang disebut ‘al-madzhab‘ adalah thariq al-qath’i, terkadang thariq al-khilaf. Dan ketika yang unggul adalah thariq al-khilaf, terkadang dari golongan al-muwafiq li thariq al-qath’i, dan terkadang dari golongan al-mukhalif li thariq al-qath’i.
Imam al-Mahalli (w. 864 H) menuliskan (Kanz ar-Raghibin, Jeddah: Dar al-Minhaj, juz 1, hlm. 71):
ثُمَّ الرَّاجِحُ الَّذِي عَبَّرَ عَنْهُ بِالْمَذْهَبِ إمَّا طَرِيقُ الْقَطْعِ أَوْ الْمُوَافِقِ لَهَا مِنْ طَرِيقِ الْخِلَافِ أَوْ الْمُخَالِفِ لَهَا كَمَا سَيَظْهَرُ فِي الْمَسَائِلِ، وَمَا قِيلَ مِنْ أَنَّ مُرَادَهُ الْأَوَّلُ وَأَنَّهُ الْأَغْلَبُ مَمْنُوعٌ
Pendapat yang yang dilabeli al-madzhab oleh Imam Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin itu sendiri terdapat 180 pendapat (Ahmad Miqiri al-Ahdal, Sullam al-Muta’allim al-Muhtaj, hlm. 641).
Pertanyaannya, dalam masalah ta’awuz di atas misalkan, apa bedanya ketika kita katakan yang unggul adalah thariq al-qath’i yang mengatakan disunnahkan ta’awuz di setiap rakaat, dengan ketika kita katakan bahwa yang unggul adalah pendapat al-muwafiq li thariq al-qath’i dari thariq al-khilaf? Bukankah keduanya sama-sama mengatakan bahwa di setiap rakaat disunahkan membaca ta’awuz?
Syekh Abdul Bashir al-Malibari menjelaskan bahwa perbedaannya adalah ketika kita mengatakan bahwa yang unggul adalah pendapat dalam thariq al-qath’i, maka itu berfungsi untuk mengunggulkan jalur periwayatan thariq al-qath’i itu sendiri, sedangkan kalau kita katakan bahwa pendapat yang unggul adalah al-muwafiq li thariq al-qath’i, maka selain kita mengunggulkan pendapat tersebut kita juga mengunggulkan jalur periwayatan thariq al-khilaf yang meriwayatkan pendapat al-muwafiq li thariq al-qath’i, sehingga fungsi istilah ‘al-madzhab’ selain mengunggulkan pendapat, tapi juga mengunggulkan jalur periwayatan mazhab itu sendiri.
Syekh Abdul Bashir al-Malibari menuliskan (al-Qamus al-Fiqhiy fi al-Madzhab asy-Syafi’i, Dar an-Nur al-Mubin, hlm. 110):
فإن قلت: ما الفرق بين جعل المعبر عنه ب(المذهب) طريقة القطع تارة وجعله موافقا لها من طريق الخلاف أخرى؟ قلت: أن معنى الأول ترجيح طريق القطع، ومعنى الثاني ترجيح طريق الخلاف. ومثله إذا كان المعبر عنه ب(المذهب) مخالفا لطريقة القطع من طريق الخلاف كان الراجح من الطريقين طريق الخلاف.
Wallahu a’lam.
Tinggalkan Balasan