Syahrul Mujib*
Salah satu hal menakjubkan tentang manusia adalah isi kepala mereka: tidak ada yang sama persis.
Perbedaan adalah fitrah. Dan perbedaan pendapat antar pakar adalah alternatif-alternatif hipotesis yang memperkaya wawasan dan cara pandang hidup.
Demikianlah, ulama pun berbeda pendapat tentang jumlah minimal jamaah yang harus ada untuk bisa melaksanakan salat Jumat secara sah. Tak tanggung-tanggung, dalam hasyiah atas Fathul Qorib, Syaikh Baijuri menyebutkan ada 15 pendapat yang berbeda-beda tentang jumlah minimal jamaah yang harus ada agak pelaksanaan salat Jumat bisa dianggap sah.
1. Boleh sendirian, ini pendapat Ibnu Hazm.
Salat Jumat bahkan boleh diselenggarakan oleh hanya satu orang. Atas dasar ini, salat Jumat tidak harus digelar berjamaah. Bahkan dalam kitab lain disebutkan, salat Jumat tidak harus pakai khutbah.
2. Boleh dua orang. Ini pendapat ibrahim an-Nakha’i.
3. Boleh tiga orang, salah satunya imam. Ini pendapat Abi Yusuf, Muhammad bin Hasan as-Syaibani, dan Imam Lais.
4. Boleh empat orang, salah satunya imam. Ini pendapat Abu Hanifah dan Imam Ats-Tsauri.
5. Boleh tujuh orang, menurut Ikrimah.
6. Sembilan orang, menurut Rabi’ah.
7. Dua belas orang, menurut madzhab imam Malik.
8. Tiga belas, salah satunya imam, menurut Ishaq.
9. Dua puluh orang, menurut ibnu Habib dari mazhab Maliki.
10. Tiga puluh orang, juga riwayat Habib dari Imam Malik.
11. Empat puluh orang, termasuk imam, menurut Imam Syafi’i.
12. Empat puluh orang ditambah satu imam, pendapat lain dari Imam Syafi’i.
13. Lima puluh orang, riwayat dari imam Ahmad bin Hanbal.
14. Delapan puluh orang, menurut al-Maziri.
15. Tidak ada batas minimal. Pendapat terakhir ini menurut Syaikh Baijuri adalah pendapat yang paling unggul dari aspek kekuatan dalilnya.
*Pengurus Rijalul Ansor, alumnus Pesantren Raudlatut Thalibin Leteh Rembang
——————–
(Rujukan: “Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri Ala Fathil Qarib Al Mujib,” juz 1, hlm 317, cetakan 1994, Darul Fikr, Lebanon).
Sudahkah kali ini dibolehkan sholat jumat?
Bagaimana jika solat Jum’at di negara minoritas muslim apakah ada ketentuannya ???