Waktu Sunnah Gosok Gigi

– Syahrul Mujib -*

Gosok gigi hukumnya sunnah dalam setiap keadaan kecuali setelah matahari condong ke barat bagi yang berpuasa.

Namun ada tiga waktu di mana kesunnahan ini lebih dianjurkan (muakkad). Kapan saja?

Pertama, saat berubahnya warna ataupun bau dalam mulut, baik dikarenakan diam dalam waktu yang lama atau perkara lain seperti memakan makanan yang memiliki bau tak sedap.

Kedua, ketika bangun dari tidur, meskipun tidak ada perubahan apapun pada mulut seperti tidur sebentar. Karena keadaan tersebut berpotensi akan berubahnya keadaan mulut. Hal ini berdasarkan pada Hadits Nabi;

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ مِنَ النَّوْمِ، يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ

Nabi Muhammad SAW apabila bangun tidur selalu membersihkan mulutnya dengan menggosok gigi (saat itu dengan siwak). (HR. Bukhari, Muslim).

Ketiga, ketika hendak mendirikan salat, baik salat fardhu ataupun sunnah. Karena ada hadits:

رَكْعَتَانِ بِسِوَاكٍ اَفْضَلُ مِنْ سَبْعِينَ رَكْعَةً بِلَا سِواكٍ

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Dua rakaat dengan gosok gigi lebih baik daripada tujuh puluh rakaat dengan tanpa gosok gigi.” (HR. Ad-Daruquthni)

Hukum gosok gigi di tiga waktu tersebut adalah sunnah muakkad. Adapun kesunnahan siwak juga berlaku ketika seseorang hendak membaca al-Qur’an, tidur, hendak wudlu, membaca kitab hadits, dzikir, belajar ilmu agama, memasuki ka’bah, berkumpul dengan orang lain, setelah salat Witir, hendak bepergian, pulang dari perjalanan, dan ibadah-ibadah yang lain. Apabila seseorang tidak mampu atau merasa keberatan untuk gosok gigi di waktu-waktu yang disunnahkan, maka hendaklah ia gosok gigi satu kali dalam waktu sehari semalam.

Wallahu a’lam.

*Alumnus Pesantren Raudlatut Thalibin Rembang, Kiai muda Rijalul Ansor. 

Tausyih Ala Ibnu Qosim Syarah Fathul 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *