Redaksi |
Sering muncul pertanyaan, apakah zakat pengasilan harus dibayar pada setiap waktu gajian atau boleh dikumpulkan sekaligus dalam setahun sekali?
Merujuk pendapat para ulama, mereka menjelaskan bahwa boleh membayarkan zakat setiap kali gajian (perbulan) atau setahun sekali. Yang menjadi catatan adalah pembayaran zakat harus sesuai nishab yaitu 2,5 persen.
Selain itu, pendapat ulama seperti Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Umar bin Abdul Aziz yang mengharuskan seseorang membayar zakat di awal atau ketika menerima pendapatan tersebut. Dengan kata lain, mereka tidak mensyaratkan haul (satu tahun) untuk mengeluarkan kewajiban zakat penghasilan.
Baca Juga: Hukum Ghosting Karena Restu Orang Tua
Hal ini didasarkan dengan analogi zakat pertanian yang dibayar pada setiap hasil panen.
Maka membayar zakat penghasilan mempunyai dua tata cara, pada setiap kali gajian atau penggabungan sekaligus di akhir tahun.
Kaitannya hal ini juga Darul Ifta Mesir menyampaikan fatwa, bahwa boleh memberikan zakat kepada yang berhak setiap kali gajian atau dikumpulkan dengan maksud membayarkan sekaligus kepada pihak yang berwenang.
Yang perlu menjadi perhatian adalah memastikan jumlah pengeluaran zakat di akhir tahun sesuai dengan ketentuan yaitu 2,5 persen. Jika apa yang telah dibayarkan kurang dari jumlah kewajiban, maka sesorang harus membayar jumlah kekurangannya. Tetapi sebaliknya, jika pengeluaran zakat melebihi dari hitungan wajib, maka kelebihan itu tercatat sebagai sedekah.
Baca Juga: Kisah Pilu Mansur Al-Hallaj
Gaji bukanlah satu-satunya harta yang harus dizakati. Karena itu, kewajiban membayar zakat penghasilan adalah dengan menghitung semua harta benda dimiliki seseorang seperti tabungan, investasi, modal, keuntungan, dll. Karenanya, zakat dibayarkan untuk setiap properti yang seseorang miliki sehingga kemungkinan besar akan bertambah setiap waktunya. Jika sesorang tidak memiliki sumber hasil kekayaan lainnya selain gaji, maka apa yang selama ini dilakukan sudah lebih dari cukup. Jika tidak, maka perlu menghitung ulang dan kemungkinan akan terjadi jumlah penambahan kewajiban zakat setiap bulannya atau setiap tahunnya.
Maka dari itu, ada baiknya zakat penghasilan dibayarkan di awal kali setiap mendapatkan gaji/keuntungan. Metode tersebut lebih baik sebelum terlanjur digunakan untuk keperluan sehingga berpotensi lalai dan juga untuk menghindari perhitungan yang semakin rumit. Wallahu a’lam!
Tinggalkan Balasan